PROGRAM KERJA / KEGIATAN
FORUM KOMUNIKASI TENAGA KERJA SOSIAL
KECAMATAN
(FK-TKSK)
PROVINSI BANTEN
MASA BHAKTI 2011-2016
Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga
Kerja Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disesuaikan dengan kondisi objektif Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosila (PMKS) yang menjadi skala prioritas diwilayah kerjanya masing-masing.
Objektifitas dimaksud adalah melalui data By Name By Adress PKMS yang paling
menjol dfan membutuhkan penanganan serta tindakan prevetiv .
Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga
Kerja Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disusun dan dibuat secara sederhana, denga
tidak meninggalkan azas musyawarah untuk mufakat dan memperioritaskan
program-program pendataan penanganan dan pelayanan bagi PMKS yang meliputi 22
jenis.
A.
SASARAN PROGRAM
Secara
umum. Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (FK-TKSK)
adalah program yang bersifat periodik dan permanen yang sudah diatur dan
ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI dari 22 Jenis PMKS.
Sebagai
landasan baku dalam melaksanakan akan tugas dilapangan meliputi :
|
1.
Anak Balita Terlantar
2.
Anak Terlantar
3.
Anak Berhadapan Dengan Hukum
4.
Anak Jalanan
5.
Wanita Rawan SOS Ekonomi
6.
Korban Tindak Kekerasan
7.
Lanjut Usia Terlantar
8.
Penyandang Cacat
9.
Tuna Susila
10. Pengemis
11. Gelandangan
|
12. Eks. Napi
13. Korban
penyalah gunaan NAPZA
14. Keluarga Fakir
Miskin / RTSM
15. Kel. Rumah
Tidak Layak Huni (RTLH)
16. Kel.
Bermasalah sosial Psikologis
17. Komunitas Masyarakat
Terpencil (KAT)
18. Korban Bencana
Alam
19. Korban Bencana
Sosial
20. Pekerja Migran
Terlantar
21. Penyandang HIV
/ AIDS
22. Kel. Rentan
Sosial Ekonomi
|
Secara
fungsional Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan
(FK-TKSK) adalah mengintruksikan kepada seluruh anggota TKSK untuk berperan
aktif membantu pemerintah dalam melakukan pendataan, penyuluhan, penanganan dan
pelayanan terhadap PMKS dan melakukan kerjasama dengan para PSKS.
B.
JANGKA WAKTU PROGRAM
1. Program Jangka
Panjang
Target kegiatan bersifat rutin jangka
panjang, melegalkan dan mendorong pemerintah pusat untuk menjadikan TKSK
sebagai pengganti Pekerja Sosial
Kecamatan (PSK) dulu sacara permanen dan dikukuhkan oleh Kementerian Sosial RI.
2. Program jangka
Pendek
Target kegiatan bersifat rutin dan
periodik dan merupakan upaya pemecahan masalah yang mendesak, sehingga hasilnya
dapat nampak dalam waktu yang relatif pendek.
Kegiatan yang diprogramkan meliputi ;
a.
Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANK) :
b.
Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (DIKLAT) :
c.
Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) :
d.
Bidang Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK)
:
e.
Bidang Perlindungan Penyandang Cacat, Tuna Susila dan
Lanjut Usia (PACA,TS & LU) :
f.
Bidang Perlindungan Anak (PA)
g.
Bidang Penanganan Korban NAPZA dan Pekerja Migran
Masyarakat
(NAPZA
KEMAS)
h.
Bidang Ketenaga Kerjaan dan Pekerja Imigran (KTK &
PM)
i.
Bidang Kelembagaan dan Hubungan Antar Instansi
C.
TUGAS-TUGAS KEPENGURUSAN
1. Tugas Ketua
§
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan forum
§
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang
dilaksanakan oleh pengurus forum.
§
Koordinasi dengan Kementerian Sosial RI.
§
Koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten /
Kota
§
Memberikan sosialisai dan penjelasan tujuan Forum
Komunikasi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (FK-TKSK) dengan jelas kepada camat
melalui TKSK diwilayah kecamatan masing-masing dengan surat tugas dari Dinas
Sosial Provinsi, Kabupaten / Kota, ahgar tidak ada penafsiran negatif terhadap
kinerja TKSK.
2. Tugas Wakil
Ketua I
§
Melaksanakan koordinasi terhadap bidang-bidang.
§
Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan ketua.
§
Melaksanakan tugas dan fungsi ketua jika berhalangan.
§
Ikut serta membantu dalam melaksanakan tugasnya.
3. Tugas wakil
Ketua II
§
Membantu tugas-tugas wakil ketua I
§
Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Wakil Ketua
I.
§
Ikut serta membantu bidang dalam melaksanakan tugasnya.
4. Tugas Sekretaris
§
Membantu ketua dalam menyelengarakan administrasi forum.
§
Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pendapatan
dan penyusunan laporan peranggung jawaban kepada anggota.
§
Melaksankan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.
5. Tugas Wakil
Sekretaris I & II
§
Membantu tugas-tugas sekretaris
§
Melaksankan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.
6. Tugas Bendahara
§
Menyelenggarakan administrasi keuangan, termasuk
benda-benda yang bergerak, serta menyimpan aset kekayaan organisasi baik barang
ataupun uang dengan bukti pembukuan, penyusunan laporan dan selalu
berkoordinasi dengan ketua dalam setiap penggunaan aset kekayaan organisasi.
§
Melaksankan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.
7. Tugas Bidang
Penelitian dan Pengembangan (LITBANK)
§
Membantu ketua da wakil ketua dalam hal penelitian dan
pengembangan forum / organisasi.
8.
Tugas Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (DIKLAT) :
§
Malakukan kerjasama dengan instansi terkait, stakholder
dan pihak-pihak yang berkompeten dalam menambah wawasan pendidikan bagi anggota
forum.
9.
Tugas Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
:
§
Berkoordinasi dengan Tagana, BPBD dan Instansi terkait
dalam hal penanganan bencana alam penempatan pengungsi dan penanganan pasca bencana.
§
Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi
10. Tugas Bidang
Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK) :
§
Mengumpulkan data Fakir Miskin (FM) dari semua TKSK dan
berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kelanjutan penanganannya.
§
Menciptakan usaha ekonomi mikro, baik melalui LKM atau
Pendirian Koperasi.
§
Melakukan koordinasi dengan pengurus forum / organisasi
11. Tugas Bidang
Perlindungan Penyandang Cacat, Tuna Susila dan Lanjut Usia
(PACA,TS & LU) :
§
Mengumpulkan data PMKS dari semua TKSK dan berkoordinasi
dengan kabid terkait di dinsos provinsi agar bisa tertangani lewat
program-program
§
Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.
12. Tugas Bidang
Perlindungan Anak (PA)
§
Berkoordinasi dengan instansi terkait maupun bidangnya.
§
Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.
13. Tugas Bidang
Penanganan Korban NAPZA dan Pekerja Migran Masyarakat
(NAPZA KEMAS)
§
Mencari dan menghimpun data klien.
§
Berkoordinasi dengan instansi terkait maupun bidangnya.
§
Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.
14. Tugas Bidang
Ketenaga Kerjaan dan Pekerja Imigran (KTK & PM)
§
Mampu membuka kemitraan untuk membuka peluang kerja bagi
para klien.
§
Menangani pekerja migran yang bekerjasama dengan
Dinsosnakertrans dan BNP2TKI
§
Berkoordinasi dengan instansi terkait maupun bidangnya.
§
Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.
15. Tugas Bidang
Kelembagaan dan Hubungan Antar Instansi
§
Mampu menjadi mediator antara forum dengan pihak
tertentu, baik instansi pemerintahan, swasta maupun dunia usaha.
§
Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.
D.
PERTANGGUNG JAWABAN KEPENGURUSAN
1. Ketua
bertanggung jawab kepada anggota forum secara keseluruhan, melalui rapat
pertanggungjawaban yang dilaksanakan setiap akhir tahun atau disesuaikan dengan
kebutuhan.
2. Wakil ketua
bertanggung jawab kepada ketua
3. Ketua seksi
bertanggung jawab kepada ketua dan wakil ketua forum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar