Selasa, 06 Maret 2012


PROGRAM KERJA / KEGIATAN
FORUM KOMUNIKASI TENAGA KERJA SOSIAL KECAMATAN
(FK-TKSK)
PROVINSI BANTEN
MASA BHAKTI 2011-2016


Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disesuaikan dengan kondisi objektif Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosila (PMKS) yang menjadi skala prioritas  diwilayah kerjanya masing-masing. Objektifitas dimaksud adalah melalui data By Name By Adress PKMS yang paling menjol dfan membutuhkan penanganan serta tindakan prevetiv .
Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (FK-TKSK) disusun dan dibuat secara sederhana, denga tidak meninggalkan azas musyawarah untuk mufakat dan memperioritaskan program-program pendataan penanganan dan pelayanan bagi PMKS yang meliputi 22 jenis.
A.   SASARAN PROGRAM
Secara umum. Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (FK-TKSK) adalah program yang bersifat periodik dan permanen yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI dari 22 Jenis PMKS.
Sebagai landasan baku dalam melaksanakan akan tugas dilapangan meliputi :
1.    Anak Balita Terlantar
2.    Anak Terlantar
3.    Anak Berhadapan Dengan Hukum
4.    Anak Jalanan
5.    Wanita Rawan SOS Ekonomi
6.    Korban Tindak Kekerasan
7.    Lanjut Usia Terlantar
8.    Penyandang Cacat
9.    Tuna Susila
10. Pengemis
11. Gelandangan
12. Eks. Napi
13. Korban penyalah gunaan NAPZA
14. Keluarga Fakir Miskin / RTSM
15. Kel. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
16. Kel. Bermasalah sosial Psikologis
17. Komunitas Masyarakat Terpencil (KAT)
18. Korban Bencana Alam
19. Korban Bencana Sosial
20. Pekerja Migran Terlantar
21. Penyandang HIV / AIDS
22. Kel. Rentan Sosial Ekonomi

Secara fungsional Program Kerja Forum Komunikasi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (FK-TKSK) adalah mengintruksikan kepada seluruh anggota TKSK untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam melakukan pendataan, penyuluhan, penanganan dan pelayanan terhadap PMKS dan melakukan kerjasama dengan para PSKS.


B.   JANGKA WAKTU PROGRAM
1.    Program Jangka Panjang
Target kegiatan bersifat rutin jangka panjang, melegalkan dan mendorong pemerintah pusat untuk menjadikan TKSK sebagai pengganti  Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) dulu sacara permanen dan dikukuhkan oleh Kementerian Sosial RI.
2.    Program jangka Pendek
Target kegiatan bersifat rutin dan periodik dan merupakan upaya pemecahan masalah yang mendesak, sehingga hasilnya dapat nampak dalam waktu yang relatif pendek.
Kegiatan yang diprogramkan meliputi ;
a.    Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANK) :
b.    Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (DIKLAT) :
c.    Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) :
d.    Bidang Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK) :
e.    Bidang Perlindungan Penyandang Cacat, Tuna Susila dan Lanjut Usia (PACA,TS & LU) :
f.     Bidang Perlindungan Anak (PA)
g.    Bidang Penanganan Korban NAPZA dan Pekerja Migran Masyarakat
(NAPZA KEMAS)
h.    Bidang Ketenaga Kerjaan dan Pekerja Imigran (KTK & PM)
i.      Bidang Kelembagaan dan Hubungan Antar Instansi

C.   TUGAS-TUGAS KEPENGURUSAN
1.    Tugas Ketua
§  Mengkoordinasikan seluruh kegiatan forum
§  Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus forum.
§  Koordinasi dengan Kementerian Sosial RI.
§  Koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten / Kota
§  Memberikan sosialisai dan penjelasan tujuan Forum Komunikasi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (FK-TKSK) dengan jelas kepada camat melalui TKSK diwilayah kecamatan masing-masing dengan surat tugas dari Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten / Kota, ahgar tidak ada penafsiran negatif terhadap kinerja TKSK.
2.    Tugas Wakil Ketua I
§  Melaksanakan koordinasi terhadap bidang-bidang.
§  Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan ketua.
§  Melaksanakan tugas dan fungsi ketua jika berhalangan.
§  Ikut serta membantu dalam melaksanakan tugasnya.
3.    Tugas wakil Ketua II
§  Membantu tugas-tugas wakil ketua I
§  Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Wakil Ketua I.
§  Ikut serta membantu bidang dalam melaksanakan tugasnya.
4.    Tugas Sekretaris
§  Membantu ketua dalam menyelengarakan administrasi forum.
§  Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pendapatan dan penyusunan laporan peranggung jawaban kepada anggota.
§  Melaksankan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.


5.    Tugas Wakil Sekretaris I & II
§  Membantu tugas-tugas sekretaris
§  Melaksankan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.
6.    Tugas Bendahara
§  Menyelenggarakan administrasi keuangan, termasuk benda-benda yang bergerak, serta menyimpan aset kekayaan organisasi baik barang ataupun uang dengan bukti pembukuan, penyusunan laporan dan selalu berkoordinasi dengan ketua dalam setiap penggunaan aset kekayaan organisasi.
§  Melaksankan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.
7.    Tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANK)
§  Membantu ketua da wakil ketua dalam hal penelitian dan pengembangan forum / organisasi.
8.    Tugas Bidang Pendidikan dan Latihan Anggota (DIKLAT) :
§  Malakukan kerjasama dengan instansi terkait, stakholder dan pihak-pihak yang berkompeten dalam menambah wawasan pendidikan bagi anggota forum.
9.    Tugas Bidang Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) :
§  Berkoordinasi dengan Tagana, BPBD dan Instansi terkait dalam hal penanganan bencana alam penempatan pengungsi  dan penanganan pasca bencana.
§  Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi
10. Tugas Bidang Fakir Miskin dan Ekonomi Kerakyatan (FM & EK) :
§  Mengumpulkan data Fakir Miskin (FM) dari semua TKSK dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kelanjutan penanganannya.
§  Menciptakan usaha ekonomi mikro, baik melalui LKM atau Pendirian Koperasi.
§  Melakukan koordinasi dengan pengurus forum / organisasi
11. Tugas Bidang Perlindungan Penyandang Cacat, Tuna Susila dan Lanjut Usia
(PACA,TS & LU) :
§  Mengumpulkan data PMKS dari semua TKSK dan berkoordinasi dengan kabid terkait di dinsos provinsi agar bisa tertangani lewat program-program
§  Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.
12. Tugas Bidang Perlindungan Anak (PA)
§  Berkoordinasi dengan instansi terkait maupun bidangnya.
§  Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.
13. Tugas Bidang Penanganan Korban NAPZA dan Pekerja Migran Masyarakat
(NAPZA KEMAS)
§  Mencari dan menghimpun data klien.
§  Berkoordinasi dengan instansi terkait maupun bidangnya.
§  Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.
14. Tugas Bidang Ketenaga Kerjaan dan Pekerja Imigran (KTK & PM)
§  Mampu membuka kemitraan untuk membuka peluang kerja bagi para klien.
§  Menangani pekerja migran yang bekerjasama dengan Dinsosnakertrans dan BNP2TKI
§  Berkoordinasi dengan instansi terkait maupun bidangnya.
§  Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.
15. Tugas Bidang Kelembagaan dan Hubungan Antar Instansi
§  Mampu menjadi mediator antara forum dengan pihak tertentu, baik instansi pemerintahan, swasta maupun dunia usaha.
§  Berkoordinasi dengan pengurus forum / organisasi.

D.   PERTANGGUNG JAWABAN KEPENGURUSAN
1.    Ketua bertanggung jawab kepada anggota forum secara keseluruhan, melalui rapat pertanggungjawaban yang dilaksanakan setiap akhir tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan.
2.    Wakil ketua bertanggung jawab kepada ketua
3.    Ketua seksi bertanggung jawab kepada ketua dan wakil ketua forum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar